PERLINDUNGAN KONSUMEN





 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Alasan Pokok Konsumen Perlu Dilindungi
·         Melindungi Konsumen = Melindungi seluruh Bangsa Sebagaimana diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut pembukaan UUD 1945.
·         Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak negatif penggunaan teknologi.
·         Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan yang berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
·         Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen. 

Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;



Kewajiban konsumen adalah:
1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999. Hak pelaku usaha adalah:
1.    hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.    hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.    hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.            beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.            memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.            memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;




Bargaining Position
Kalau anda kebetulan menjadi supplier pada sebuah institusi misalnya: bargaining position institusi sebagai customer selalu akan lebih tinggi, boleh nawar, boleh menekan harga, boleh menentukan payment term, dst. Customer umumnya memiliki hak posisi tawar yang lebih besar. Di sisi lain sebagai supplier, anda harus menawarkan produk anda sedemikian rupa sehingga posisi anda menjadi lebih baik diantara kompetitor yang menawarkan produk serupa. Inilah bargaining position tapi akan diulas dari sudut pandang yang lain.

pembebanan pembuktian terbalik(OMKERING VAN BEWIKLAT)

Dalam UUPK memang memakai beban pembuktian terbalik sesuai dalam pasal 19,22,23,28 Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab, maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila dapat membuktikan, hal ini menganut adanya

PENGECUALIAN HAKI TIDAK DIATUR DIDALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
 Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
C.   Penyelesaian di Peradilan Umum
Pasal 45 ayat 1 UUPK menyatakan “setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Ketentuan ayat berikutnya mengatakan, “penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para piihak yang bersengketa.”
Ayat pertama itu tidak jelas jelas benar. Disitu hanya dikatakan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha. Apakah secara a-contrario dapat ditafsirkan, hak itu tidak diberikan kepada pelaku usaha ? tentu, jika melihat kedalam asas-asas hokum acara, hak yang sama semua diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Kemudian pasal 45 ayat 3 UUPK menyebutkan,”penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.” Jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya, missalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikan haknya, tidaak hanya diwakilkan oleh jaksa dalam penuntutan diperadilan umum kasus  pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain dilingkungan peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrative didalamnya. Hal ini dikemukakan terakhir ini dapat terjadi, misalnya dalam kaitannya dengan kebijakan aparat pemerintah yang ternyata dipandang merugikan konsumen secara individual. Bahkan, mengingat makin banyaknya perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, juga tidak tertutup kemungkinan ada konsumen yang menggugat pelaku usaha di peradilan Negara lain, sehingga sengketa konsumen inipun dapat bersifat transnasional.


D.   Penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 ayat 2 UUPK terkesan hanya membolehkan gugatan konsumen diajukan kelingkungan peradilan umum. Pembatasan ini jelas menghalangi konsumen yang perkaranya mungkin menyentuh kompetensi peradilan tata usaha Negara. Kendati demikian, jika konsumen diartikan secara luas yakni mencakup juga penerimaan jasa layanan publik, tentu peradilan tata usaha Negara seharusnya patut juga melayani gugatan tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan, bahwa syarat-syarat, bahwa sengketa itu berawal dari adanya penetapat tertulis, bersifat konkret, individual dan final, harus tetap terpenuhi.
Hukum administrasi Negara cukup penting didalam masalah perlindungan konsumen. Aspek hokum administrative merupakan sarana alternative public menuntut kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Aspek ini berkaitan dengan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Sanksi administrative sebenarnya lebih efektif dari pada sanksi perdata dan pidana karena dapat diterapkan langsung dan sepihak. Pemerintah misalnya secara sepihak dapat menjatuhkan sanksi untuk membatalkan izin yang diberikan tanpa meminta persetujuan pihak lain.
Perkembangan baru dibidang hokum administrative menurut UUPK tercantum dalam pasal 60 ayat 1 tentang sanksi administrative. Ayat ini menentukan, BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhada pelaku usaha. Seperti diketahui, BPSK adalah lembaga alternative penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk sebagai organ pemerintah hingga ketingkat kabupaten atau pemerintah kota.
Dengan demikian, organ pemerintah yang berwenang melembaga-lembaga administrative telah bertambah diamping lembaga-lembaga teknis (jika bersifat non litigatif) juga PTUN dan BPSK (litigatif).


E.   Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
Alternative dispute resolution (ADR) disebut juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam arti luas adalah proses penyelesaian sengketa dibidang perdata diluar pengadilan melalui cara-cara arbitrase, negoisasi, konsultasi, mediasi, konsiliasi yang disepakati pihak-pihak.
Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal. ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.
E. Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

E2. Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..
Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.
Tugas-tugas utama BPSK :
1.    Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
2.    Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
3.    Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
4.    Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK
Konsiliasi:
1.    BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
2.    Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
3.    Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
4.    Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Mediasi:
1.    BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah
2.    Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
3.    Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
4.    Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Arbitrasi:
1.    Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen
2.    Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
3.    BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
4.    Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
5.    Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
6.    Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
§  Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
§  Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
§  Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.
1.    Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
2.    Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
3.    Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.

PERJANJIAN BAKU
Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mendefinisikan klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, si produsen atau pemberi jasa telah  menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyetujui atau menolaknya.

Perjanjian standar
perjanjian yang ditetapkan secara sepihak yakni oleh produsen dimana mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga pihak konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya. Adanya unsur pilihan ini oleh sementara pihak dikatakan tidaklah melanggar asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertulis dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata. Artinya bahwa bagaimanapun pihak konsumen masih diberikan hak untuk menyetujui (take it) atau menolak (leave it) sehingga perjanjian standar ini juga dikenal dengan nama take it or leave it contract.






SANKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
* Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .


Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara di Persidangan?
LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum (beracara di pengadilan) karena yang dapat menjadi kuasa hanyalah advokat berdasarkan UU Advokat. Adapun hak yang diberikan oleh UU Perlindungan Konsumen hanyalah sebatas hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar