HUKUM AGRARIA
RUMAH SUSUN
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama. (Ketentuan Umum UU Nomor 20 Tahun 2011
tentang Rumah Susun yang selanjutnya disebut dengan UU Rumah Susun)
DASAR HUKUM
1.
UU No 16 Tahun 1988
tentang Rumah Susun;
2.
PP No 4 Tahun 1988
tentang Rumah Susun;
3.
Permendagri No. 3 Tahun
1992 tentang Pedoman Penyusunan Perda Rumah Susun.
JENIS – JENIS RUMAH SUSUN
1.
Rumah susun umum
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan
tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam
pakai atau sewa menyewa.
2.
Rumah susun khusus
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang pembangunan dan pengelolaannya merupakan
tanggung jawab Pemerintah. Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam
pakai atau sewa menyewa.
3.
Rumah susun Negara
Merupakan rumah susun yang dimiliki Negara
dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga
serta penunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri, yang
pembangunan dan pengelolaannya merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Penguasaannya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai, sewa atau sewa
beli.
4.
Rumah susun komersial
Merupakan rumah susun yang diselenggarakan
untuk mendapatkan keuntungan, yang pembangunannya dapat dilakukan oleh setiap
orang, namun pengelolaanya harus dilakukan oleh badan hukum. Penguasaannya
dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
Pengaturan pendaftaran tanah
Pengaturan
pendaftaran tanah dalam UUPA di atur dalam Pasal 19 UUPA yang berisi :
1.
Untuk menjamin
kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
2.
Pendaftaran
tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
a.
Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b.
Pendaftaran hak-hak
atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c.
Pemberian
surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.
Pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan
lalu-lintas social ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut
pertimbangan Menteri agraria.
4.
Dalam Peraturan
Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud
dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan
dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
ASAS-ASAS
DAN TUJUAN DISELENGGARAKAN PENDAFTARAN TANAH
1.
Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar.
2.
Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk
Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang sudah terdaftar.
3.
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya pendaftaran
tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang
pertanahan.
PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH DAN
PELAKSANAANNYA
Dalam Pasal 1, PP 24/1997 diberikan rumusan mengenai
pengertian pendaftaran tanah. “Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
PENDAFTARAN
TANAH
Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan
melalui pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara
sporadik.
1.
Pendaftaran tanah
secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama
kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah
yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
2.
Pendaftaran tanah
secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pemeliharaan data pendaftaran tanah
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan
data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama,
surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi
kemudian.
Data yang dihimpun
dalam pendaftaran tanah meliputi dua bidang yaitu :
1.
Data fisik mengenai
tanahnya : lokasinya,batas-batasnya,luasnya bangunan dan tanaman yang ada di
atasnya.
2.
Data yuridis
mengenai haknya : haknya apa, siapa pemegang haknya, ada atau tidak adanya hak
pihak lain.
OBJEK
PENDAFTARAN TANAH
Objek pendaftaran
tanah menurut pasal 9, PP 24/1997 meliputi :
A.
Bidang-bidang tanah
yang dipunyai dengan hak milik,hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
B.
Tanah hak
pengelolaan.
C.
Tanah wakaf.
D.
Hak milik atas
satuan rumah susun.
E.
Hak tanggungan.
F.
Tanah Negara.
SISTEM PENDAFTARAN DAN
SISTEM PUBLIKASI YANG DIGUNAKAN
Ada dua macam
sistem pendaftaran tanah, yaitu sistem pendaftaran akta dan sistem pendaftaran hak.
Sistem pendaftaran tanah mempermasalahkan apa yang didaftar, bentuk penyimpanan
dan penyajian data yuridisnya serta bentuk tanda bukti haknya.
Sistem pendaftaran yang digunakan adalah sistem pendaftaran hak (registration
of titles), hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang
memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta
diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut
merupakan bukti, bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang
tanahnya yang di uraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut
PP 24/1997. Demikian dinyatakan dalam Pasal 29, PP 24/1997.
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT
Dalam Pasal 32 ayat
(1) PP 24/1997 dijelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai
dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Ini
berarti, bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, dat fisik dan data
yuridis yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai data yang benar, baik
dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara
dipengadilan.
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH
Sesuai dengan
ketentuan pasal 19 UUPA pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah,
dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional/BPN.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan
dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
Pendaftaran untuk
pertama kali adalah kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah
yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yang
bersangkutan Kegiatan dan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali
meliputi :
1.
Pengumpulan dan
pengelolaan data fisik.
2.
Pengumpulan dan
pengolahan data yuridis.
3.
Penerbitan
sertifikat.
4.
Penyajian data
fisik dan data yuridis, dan
5.
Penyimpanan daftar
umum.
PENGADAAN TANAH
Menurut Pasal 1 angka 1 Keppres No.55/1993 yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah
adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti
kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut
PERBEDAAN ANTARA PEMBEBASAN HAK DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan
hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya,
dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah. Semua hak atas tanah dapat
diserahkan secara sukarela kepada Negara. Penyerahan sukarela ini yang disebut
dengan melepaskan hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 UUPA, yang
menyatakan bahwa: “Hak milik hapus bila:
a. tanahnya jatuh kepada Negara:
1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. karena diterlantarkan
4. karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2
b. tanahnya musnah.
a. tanahnya jatuh kepada Negara:
1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. karena diterlantarkan
4. karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2
b. tanahnya musnah.
Acara pelepasan hak atas tanah dapat
digunakan untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan baik untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta.
Pencabutan hak atas tanah menurut UUPA adalah pengambilalihan tanah kepunyaan
sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah
menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran atau lalai
dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum.
PENGERTIAN TANAH DAN CARA MEMPEROLEH TANAH NEGARA
pengertian tanah dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
bahwa Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Cara
Memperoleh Tanah
1. Tanah Negara
Pemberian hak atas tanah Negara adalah pemberian
hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara kepada seseorang ataupun
beberapa orang bersama-sama atau suatu badan hukum.
Tata Cara/Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah Negara
Permohonan
hak tersebut di atas, diajukan kepada Menteri Negara Agraria melalui Kepala
Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan
untuk diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala
Kantor Pertanahan melaksanakan tahap pendaftaran, yaitu sebagai berikut :
a.
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data
yuridis dan data fisik.
b.
Mencatat dalam formulir isian.
c.
Memberikan tanda terima berkas permohonan
sesuai formulir isian
d.
Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar
biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
Syarat
dan berkas permohonan hak atas tanah yang telah lengkap dan telah diproses
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah maka diterbitkanlah Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang dimohon
kemudian dilakukan pendaftaran haknya ke Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya
meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk diterbitkan sertifikat hak atas
tanah sebagai tanda lahirnya hak atas tanah tersebut.
2.
Tanah Hak
Tanah Hak adalah tanah yang sudah dilekati
atau dibebani dengan suatu hak tertentu. Tanah Hak tersebut misalnya Hak Milik,
Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai. Tanah Hak dapat diperoleh
dengan cara pelepasan hak atas tanah/pembebasan tanah, pemindahan hak atas
tanah, dan pencabutan hak atas tanah.
Pelepasan /Pembebasan Tanah
Pelepasan
hak atas tanah dan pencabutan hak atas tanah merupakan 2 (dua) cara untuk
memperoleh tanah hak, di mana yang membutuhkan tanah tidak memenuhi syarat
sebagai pemegang hak atas tanah. Pelepasan hak atas tanah adalah melepaskan
hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya,
dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
Sedangkan
pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula diantara pemegang
hak/menguasai tanah dengan cara memberikan ganti rugi. Kedua perbuatan hukum di
atas mempunyai pengertian yang sama, perbedaannya pembebasan hak atas tanah
adalah dilihat dari yang membutuhkan tanah, biasanya dilakukan untuk lahan
tanah yang luas, sedangkan pelepasan hak atas tanah dilihat dari yang memiliki
tanah, dimana ia melepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan pihak lain.
Semua hak atas tanah dapat diserahkan secara sukarela kepada Negara. Penyerahan
sukarela ini yang disebut dengan melepaskan hak atas tanah. Hal ini sesuai
dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, yang menyatakan bahwa:
Hak
milik hapus bila:
a.
tanahnya jatuh kepada Negara:
1.
karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2.
karena
penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3.
karena diterlantarkan
4.
karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat
2
b.
tanahnya musnah.”
3) Pemindahan Hak Atas
Tanah
Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan
hukum pemindahan hak-hak atas tanah yang bersangkutan sengaja dialihkan kepada
pihak lain. Pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara jual beli,
hibah, tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan lain sebagainya.
Cara
memperoleh tanah dengan pemindahan hak atas tanah ditempuh apabila yang
membutuhkan tanah memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah. Dengan
demikian dapat disimpulkan, yaitu apabila tanah yang tersedia adalah tanah hak
lainnya yang berstatus HM, HGU, HGB, dan Hak Pakai maka dapat digunakan cara
perolehan tanahnya melalui pemindahan hak misalnya dalam bentuk jual beli
tanah, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan lain sebagainya.
Pencabutan Hak Atas Tanah
Dasar hukum pengaturan pencabutan hak atas
tanah diatur oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa:
Untuk
kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan
bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti
kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Pencabutan hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah pengambil-alihan
tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak
atas tanah menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran
atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum.
pencabutan hak atas tanah
merupakan cara terakhir untuk memperoleh tanah hak yang diperlukan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum setelah berbagai cara melalui musyawarah
tidak berhasil.

0 komentar:
Posting Komentar