Surat Gugatan










Surat gugatan merupakan surat yang isinya berupa tunutan hak yang diajukan penggugat kepada ketua pengadilan dan terdapat landasan perkara serta pembuktian suatu hak.

pasal 8 angka 3 RV menjelaskan gugatan pokoknya harus memuat :
  1. Identitas Para pihak
    disini menjelaskan bahwa identitas yang di maksud adalah data nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan, dll.
  2. Alasan - alasan Gugatan(Posita)
    disini menjelaskan bahwa di dalam suatu surat gugatan harus memuat
     a. menguraikan suatu peristiwa (fetelijkegronden)
     b. menguraikan tentang dasar hukum (rechtgronden)
  3. Tuntutan
    pada tahap ini harus menjelaskan tuntutan penggugat yang diajukan kepada hakim. tuntuan terbagi 3 yaitu :
    a. Tuntutan pokok atau tuntutan primermerupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;b. Tuntutan tambahanmerupakan tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok.
    c. Tuntutan subsider atau penggantimerupakan tuntutan ini apabila tidak terpenuhinya tuntutan pokok dan tambahan oleh hakim
Contoh Surat Gugatan




SURAT GUGATAN PERKARA

Jakarta, …………………………..
Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Perihal : Gugatan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Ali Hasan, S.H.,M.H
2. Yoga Saputra ,S.H
Sebagai Advokat, berkantor di Jl. Tikus No. 120 A Jakarta Timur. Berdasarkan Surat Kuasa (SK) per tanggal 21 Maret 2016, bertindak untuk dan atas nama : ………………..Hasan Basri ………………….Pengusaha, beralamat di Jl. Pojok No. 210 Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT, mohon menyampaikan gugatan terhadap: Yaya Anis ……………………………………… pedagang, beralamat di Jl. Gatot Kaca No. 101 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai pihak TERGUGAT.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwasannya pada tanggal 17 Fabruari 2015 antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah mengadakan perjanjian melalui Notaris Johan Fernando, S.H sebagaimana tercantum pada Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat dengan ukuran panjang 20 mater, lebar 8 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni 17 Fabruari 2015.
Harga bangunan tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada penggugat, sementara sisanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut sudah selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya.
Bahwasannya bangunan toko tersebut sudah Penggugat selesaikan dan diserahkan kepada Tergugat tepat pada waktunya, yaitu tanggal 17 Fabruari 2015, dan ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak Penggugat dengan alasan masih belum memiliki uang dan yang bersangkutan meminta waktu 2 (dua) minggu mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat. ……………………………………………………. Bahwa sesudah tiba waktu 2 (dua) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat tidak menepati janji. Oleh yang demikian, wajar apabila Penggugat menuntutnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ………………………………………………………………. Bahwa dikarenakan Penggugat khawatir Tergugat memberikan bangunan toko tersebut kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya; …………………….. Bahwasannya supaya Tergugat bersedia melaksanakan putusan perkara ini nantinya, dimohon supaya tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan; ………………………………………………… Bahwasannya mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka penggugat memohon putusan bijvoorrad;…………………………………………. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;………………………………………
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;……………………………………………………..
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 17 Februari 2015 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dimuka Notaris Johan Fernando, S.H.; …………………………………….
4. Menyatakan tergugat tidak menepati janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat; ………………………………………………………
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai;…………………………………………..
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; ……………………………………….
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakannya;……………………………………
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;…………………………………………………..
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;…………………………………………………………… SUBSIDAIR Memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Terimakasih
Hormat kuasa penggugat,

Ali Hasan, S.H.,M.H                                                  Yoga Saputra ,S.H
















Share:

Pengertian Hukum Perdata



hukum dapat dibagi  atas  2 kelompok :
1.    Hukum  Publik   :Hukum  yang  diciptakan  pemerintah  untuk  melaksanakan  kemauan  Penguasa (untuk  kepentingan umum), misalnya: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dll.
2.    Hukum Privat   :Hukum  yang  mengatur  kepentingan  individu. Misalnya, hukum perdata.


Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap perorangan dan juga mengatur dalam keluarga maupun masyarakat.


Ruang Lingkup Hukum Perdata
  1. Hukum perdata dalam arti luas
    segala hukum materiil yang mengatur kepentingan perseorangan, yang tertera dalam BW, WVK, serta sejumlah peraturan perundang - undang lainnya.
    cth :koperasi, perniagaan, dll
  2. Hukum Perdata dalam arti sempit
    hukum yang terdapat di dalam KUHperdata.
    cth : 
     Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten.
Azas Hukum Perdata
  1. Azas Kepastian Hukum
    azas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
  2. Azas kebebasan berkontrak
    setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
  3. Azas konsesualisme
    salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak berdasarkan pasal 1320 angka 1.
  4. Azas kepercayaan
    setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi berdasarkan perjanjian yang dibuat
  5. Asas Kekuatan Mengikat
    asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.
Sumber Hukum Perdata
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
    merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
  2. KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
    merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
  3. KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)
    KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
    UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
  5. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
    UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
  6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
SUBJEK HUKUM PERDATA
  1. Manusiamempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  2. Badan Hukum
    pasal 1 angka 1 UU no 40 tahun 2007 badan hukum merupakan persekutuna modal yang didirikan berdasarkan perjanjian jadi badan hukum di buat oleh manusia dan termasuk di dalam Natuurelijke persoon yaitu manusia pribadi (1329 kuhper)
OBJEK HUKUM PERDATA


  1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
    arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
    benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang Cth :Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
  2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
    Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
    Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
  3. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
    Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dll. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dll .
  4. Benda sudah ada dan benda akan ada
     pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
  5. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
    perbedaan terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
  6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
    perbedaan menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
  7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
    perbedaan terletak pada pembuktian kepemilikannya.
    Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya.
    Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.

Share:

Definisi Perjanjian

PENGERTIAAN

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Azas - azas didalam Perjanjian :
  1. Azas kebebasan berkontrak (freedom of contract)menurut pasal 1138 angka 1 KUH Perdata menjelaskan bahwa semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya, dari pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat - syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPerd).
  2. Azas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)azas tersebut menjelaskan jika di dalam perjanjian salah satu pihak melakukan wanprestasi maka di pengadilan setiap orang yang beracara harus menghormati substansi perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak bahwa suatu hukum bisa dijalankan dengan cara yang baik dan tepat (1338 angka 1 Kuh Perdata)
  3. Azas Konsensualisme (concensualism)bahwa sahnya suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berarti adanya kesapakatan (consensus) dan harus berdasarkan pasal 1320 Kuhperdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
  4. Azas Itikad Baik (good faith)di dalam membuat suatu perjanjian para  pihak harus saling jujur, terbuka, dan saling percaya untuk menciptakan substansi yang baik berdasarkan kepercayaan dan keyakinan kedua belah pihak (1338 angka 3 Kuh Perdat)
  5. Azas Kepribadianazas ini menjelaskan setiap perjanjian terikat secara personal dan tidak ikut campur pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya dan seorang dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain dalam membuat perjanjian.

    Pasal 1315 “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”

    Pasal 1340  “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
Share:

PENGERTIAN ADVOKAT

Apa Itu Advokat

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

syarat pengangkatan advokat 
berdasarkan Bab II bagian 1 pasal 2 menjelaskan syarat pengangkatan advokat yaitu :
  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat 
berdasarkan pasal 3 untuk dapat menjadi advokat harus;
  1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. warga negara Republik Indonesia;
    b. bertempat tinggal di Indonesia;
    c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
    dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  2.  Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai
    dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
setelah Syarat sudah terpenuhi, sebelum menjalankan profesinya advokat Harus disumpah berdasarkan pasal 4 menjelaskan bahwa :
1.  Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
  • “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji: bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;\
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
3. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.


 
Share: