PENGERTIAN ADVOKAT

Apa Itu Advokat

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

syarat pengangkatan advokat 
berdasarkan Bab II bagian 1 pasal 2 menjelaskan syarat pengangkatan advokat yaitu :
  1. Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  2. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
  3. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat 
berdasarkan pasal 3 untuk dapat menjadi advokat harus;
  1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. warga negara Republik Indonesia;
    b. bertempat tinggal di Indonesia;
    c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
    dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  2.  Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai
    dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
setelah Syarat sudah terpenuhi, sebelum menjalankan profesinya advokat Harus disumpah berdasarkan pasal 4 menjelaskan bahwa :
1.  Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:
  • “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji: bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;\
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
3. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.


 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar