Definisi Perjanjian

PENGERTIAAN

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Azas - azas didalam Perjanjian :
  1. Azas kebebasan berkontrak (freedom of contract)menurut pasal 1138 angka 1 KUH Perdata menjelaskan bahwa semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya, dari pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat - syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPerd).
  2. Azas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)azas tersebut menjelaskan jika di dalam perjanjian salah satu pihak melakukan wanprestasi maka di pengadilan setiap orang yang beracara harus menghormati substansi perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak bahwa suatu hukum bisa dijalankan dengan cara yang baik dan tepat (1338 angka 1 Kuh Perdata)
  3. Azas Konsensualisme (concensualism)bahwa sahnya suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang berarti adanya kesapakatan (consensus) dan harus berdasarkan pasal 1320 Kuhperdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
  4. Azas Itikad Baik (good faith)di dalam membuat suatu perjanjian para  pihak harus saling jujur, terbuka, dan saling percaya untuk menciptakan substansi yang baik berdasarkan kepercayaan dan keyakinan kedua belah pihak (1338 angka 3 Kuh Perdat)
  5. Azas Kepribadianazas ini menjelaskan setiap perjanjian terikat secara personal dan tidak ikut campur pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya dan seorang dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain dalam membuat perjanjian.

    Pasal 1315 “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”

    Pasal 1340  “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
Share:

0 komentar:

Posting Komentar