SYARAT PEMBUATAN PERSEKUTUAN KOMANDITER




SYARAT PEMBUATAN CV

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  10. Siap di survey

1.      Akta Notaris Pendirian CV ( KANTOR NOTARIS)
A.    Fotokopi KTP.
B.     Fotokopi NPWP.
C.     Pas Foto Direktur
D.    Surat Keterangan Domisili.
E.     bukti kepemilikan kantor (atau surat sewa kantor), PBB kantor tahun terakhir, dan foto kantor.


2.      Domisili perusahaan (KANTOR KELURAHAN/KECAMATAN)
A.    Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
B.     Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan
C.     Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
D.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
E.     Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
F.      NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
G.    Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
H.    Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
I.       Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
J.       Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
K.    Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
L.     Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
M.   Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
N.    Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).


3.      NPWP badan usaha ( KANTOR DIRJEN PAJAK )
A.    Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
B.     Copy KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
C.     Copy NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
D.    Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).

4.      Pendaftaran Pengadilan Negri ( Pn. NEGRI)
A.    Fotocopy NPWP CV
B.     Fotocopy KTP Pengurus
C.     Fotocopy Akta Notaris
D.    Fotocopy Domisili dari Kelurahan
E.     Akta Notaris asli

5.      SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) ( DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU )
A.    Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
B.     Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
C.     Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
D.    Fotocopy Izin Gangguan / HO
E.     Fotocopy NPWP perusahaan
F.      Neraca awal perusahaan
G.    Pasfoto 4 x 6 

6.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten)
A.    Asli dan foto copy akte pendirian perusahaan
B.      Foto copy KTP atau Paspor penang jawab atau pengurus
C.      Foto copy izin usaha atau surat keterangan persamakan dengan ITU yang diterbitkan oleh SKPD yang berwenang
D.    Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan
Share:

LANDASAN HUKUM PAJAK


PENGERTIAN PAJAK
Setiap warga negara wajib mengikuti suatu aturan yang diselenggarakan oleh suatu negara, salah satunya di bidang pajak. Di dalam Undang – undang KUP dan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Direktorat Penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
 pasal 1 angka 1 KUP menjelaskan pengertian pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Jadi setiap masyarakat di negara republik indonesia harus saling berkontribusi dalam membayar pajak, yang menjadi subjek di dalam wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.(1:2 KUP).

Landasan Hukum Pajak
  1.  Undang – Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23 A
  2.  Undang – Undang nomor 16 tahun 2000 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  3.  Undang – Undang nomor 17 tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  4.  Undang - Undang nomor 18 tahun 2000 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn dan PPN BM)
  5.  Undang – Undang no 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah bangunan
  6.  Undang – Undang 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan dan keputusan menteri keuangan nomor 201/KMK.04/2000 tentang besarnya penyesuian NJOPTKP sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan.
  7.  Undang – Undang nomor 13 tahun 1985 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2000 tentang Bea materai.

JENIS – JENIS PAJAK
  1. Pajak Penghasilan (PPH)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)
  4.  Bea Materai (BM)
  5.  Bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB)






Berdasrkan dari jenis – jenis pajak tersebut maka pajak tersebut dibedakan menjadi 3 bagian
1.      Berdasarkan pihak yang menanggung
a.      Pajak langsung                  : pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat maupun dialihkan kepada pihak lain.
Cth : PPh, PBB
b.      Pajak tidak langsung         : pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Cth : Bea Materai dan cukai
2.      Berdasarkan pihak yang memungut pajak
a.      Pajak Negara        : pajak yang dipungut pemerintah di pusat sebagai sumber penerimaan negara Repulik Indonesia.
Cth : Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai, Bea Materai
b.      Pajak Daerah        : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai salah satu pendapatan pemerintah daerah
Cth :Pajak Reklame, Pajak kendaraan bermotor, Retribusi Parkir
3.      Berdasarkan Sifatnya
a.      Obyektif                : pajak yang dinilai berdasarkan nilai objektifitasnya dan tanpa diperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Cth : pajak bumi bangunan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai.
b.      Subyektif               : pajak yang memperhatikan kondisi seorang wajib pajak dalam hal ini besarnya penentuan pajak harus ada alasan obyektif yang berhubungan dalam membayar wajib pajak.
Cth : pajak penghasilan.
FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Retribusi Pendapatan  : pajak yang dipungut oleh negara untuk membiayai kepentingan umum.
  2. Cth       : Pembangunan
  3. Fungsi Anggaran                     : Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.
  4. Cth       : Belanja Pegawai, Belanja barang, dan Pemeliharaan
  5. Fungsi Mengatur                     : dengan adanya fungsi mengatur, maka pemerintah dapat mengatur pertumbuhan dari adanya kebijaksanaan pajak.

AZAS PEMUNGUTAN PAJAK
Menurt Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nation” dengan suatau ajaran yang telah terkenal bernama The Four Maxim, Azas Pemungutan adalah sebagai berikut :
  1. Azas Keseimbangan (Equality)            : pemungutan pajak dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Azas Kepastian Hukum (Certainly)     : semua pengumutan pajak harus berdasarkan suatu undang – undang , maka bagi pelanggar pasti adanya suatu sanksi.
  3. Azas pengumutan pajak yang tepat waktu (Convinience of payment)          : pajak dipungut berdasarkan waktu yang tepat bagi wajib pajak.
  4. Azas Efisiensi (Eficiency)                     : pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak  lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Pemungutan Pajak Harus adil
    dalam suatu pemungutan pajak berdasarkan pelaksanaannya harus adil dan tidak diskriminatif terhadap wajib pajak, hal ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan pajak masing – masing.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – Undang
    syarat pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – Undang, di indonesia pengaturan pajak dimuat di dalam undang – undang dasar Republik Indonesia pasal 23 A, hal ini memberikan jaminan hukum bagi negara maupun peserta wajib pajak.
  3. Pemungutan pajak tidak terganggu perekonomian
    Suatu pemungutan pajak tidak boleh terganggu terhadap kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehinga tidak terganggunya suatu perekonomian.
  4. Pemungutan pajak harus efisien
    Pemungutan pajak harus efisien dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Pemungutan pajak sistemnya harus sederhana
    Suatu pemungutan sistemnya sesedarhana mungkin sehingga memudahkan serta mendorong masyarakat untuk wajib terhadap pajak.
Tata Cara Pemungutan Pajak
  1. Stelsel nyata (rill stelsel)
    Wajib pajak harus membayar pajak terhadap yang bersangkutan pada akhir tahun, mengenai ketentuan wajib pajak harus membayar dalam kurun waktu satu tahun 12 bulan.
  2. Stelsel Anggapan (fictive stelse)
    Wajib pajak harus membayar pajak pada awal tahun pajak.
  3. Stelsel Campuran (Random stelsel)
    Wajib pajak bisa menggunakan cara keduanya atau menggunakan cara stelsel nyata maupun stelsel anggapan.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

  1. Official assessment system
    Sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pemerintah (Petugas Pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. sistem pengumutan pajak ini tidak dipakai lagi setelah era reformasi perpajakan tahun 1984. Ciri – ciri sistem ini pajak terhutang dihutang oleh petugas pajak.
  2. Self assessment system
    Sistem pengumutan pajak ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri , melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri – ciri sistem ini pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  3. Witholding system
    Sistem pengumutan pajak ini memberikan kewenangan oleh pihak ketiga atau pihak lain memotong dan memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak. Pihak disini bukan pemerintah maupun wajib pajak.
Share:

Surat Gugatan










Surat gugatan merupakan surat yang isinya berupa tunutan hak yang diajukan penggugat kepada ketua pengadilan dan terdapat landasan perkara serta pembuktian suatu hak.

pasal 8 angka 3 RV menjelaskan gugatan pokoknya harus memuat :
  1. Identitas Para pihak
    disini menjelaskan bahwa identitas yang di maksud adalah data nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan, dll.
  2. Alasan - alasan Gugatan(Posita)
    disini menjelaskan bahwa di dalam suatu surat gugatan harus memuat
     a. menguraikan suatu peristiwa (fetelijkegronden)
     b. menguraikan tentang dasar hukum (rechtgronden)
  3. Tuntutan
    pada tahap ini harus menjelaskan tuntutan penggugat yang diajukan kepada hakim. tuntuan terbagi 3 yaitu :
    a. Tuntutan pokok atau tuntutan primermerupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;b. Tuntutan tambahanmerupakan tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok.
    c. Tuntutan subsider atau penggantimerupakan tuntutan ini apabila tidak terpenuhinya tuntutan pokok dan tambahan oleh hakim
Contoh Surat Gugatan




SURAT GUGATAN PERKARA

Jakarta, …………………………..
Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Perihal : Gugatan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Ali Hasan, S.H.,M.H
2. Yoga Saputra ,S.H
Sebagai Advokat, berkantor di Jl. Tikus No. 120 A Jakarta Timur. Berdasarkan Surat Kuasa (SK) per tanggal 21 Maret 2016, bertindak untuk dan atas nama : ………………..Hasan Basri ………………….Pengusaha, beralamat di Jl. Pojok No. 210 Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT, mohon menyampaikan gugatan terhadap: Yaya Anis ……………………………………… pedagang, beralamat di Jl. Gatot Kaca No. 101 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai pihak TERGUGAT.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwasannya pada tanggal 17 Fabruari 2015 antara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah mengadakan perjanjian melalui Notaris Johan Fernando, S.H sebagaimana tercantum pada Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat dengan ukuran panjang 20 mater, lebar 8 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai dan diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (dua) bulan, yakni 17 Fabruari 2015.
Harga bangunan tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada penggugat, sementara sisanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut sudah selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya.
Bahwasannya bangunan toko tersebut sudah Penggugat selesaikan dan diserahkan kepada Tergugat tepat pada waktunya, yaitu tanggal 17 Fabruari 2015, dan ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada pihak Penggugat dengan alasan masih belum memiliki uang dan yang bersangkutan meminta waktu 2 (dua) minggu mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat. ……………………………………………………. Bahwa sesudah tiba waktu 2 (dua) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat tidak menepati janji. Oleh yang demikian, wajar apabila Penggugat menuntutnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ………………………………………………………………. Bahwa dikarenakan Penggugat khawatir Tergugat memberikan bangunan toko tersebut kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya; …………………….. Bahwasannya supaya Tergugat bersedia melaksanakan putusan perkara ini nantinya, dimohon supaya tergugat dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan; ………………………………………………… Bahwasannya mengingat gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka penggugat memohon putusan bijvoorrad;…………………………………………. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;………………………………………
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;……………………………………………………..
3. Menyatakan sah menurut hukum Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 17 Februari 2015 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dimuka Notaris Johan Fernando, S.H.; …………………………………….
4. Menyatakan tergugat tidak menepati janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat; ………………………………………………………
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai;…………………………………………..
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; ……………………………………….
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari, setiap yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakannya;……………………………………
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;…………………………………………………..
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;…………………………………………………………… SUBSIDAIR Memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
Terimakasih
Hormat kuasa penggugat,

Ali Hasan, S.H.,M.H                                                  Yoga Saputra ,S.H
















Share:

Pengertian Hukum Perdata



hukum dapat dibagi  atas  2 kelompok :
1.    Hukum  Publik   :Hukum  yang  diciptakan  pemerintah  untuk  melaksanakan  kemauan  Penguasa (untuk  kepentingan umum), misalnya: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dll.
2.    Hukum Privat   :Hukum  yang  mengatur  kepentingan  individu. Misalnya, hukum perdata.


Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap perorangan dan juga mengatur dalam keluarga maupun masyarakat.


Ruang Lingkup Hukum Perdata
  1. Hukum perdata dalam arti luas
    segala hukum materiil yang mengatur kepentingan perseorangan, yang tertera dalam BW, WVK, serta sejumlah peraturan perundang - undang lainnya.
    cth :koperasi, perniagaan, dll
  2. Hukum Perdata dalam arti sempit
    hukum yang terdapat di dalam KUHperdata.
    cth : 
     Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten.
Azas Hukum Perdata
  1. Azas Kepastian Hukum
    azas yang berhubungan dengan akibat perjanjian.
  2. Azas kebebasan berkontrak
    setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
  3. Azas konsesualisme
    salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak berdasarkan pasal 1320 angka 1.
  4. Azas kepercayaan
    setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi berdasarkan perjanjian yang dibuat
  5. Asas Kekuatan Mengikat
    asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.
Sumber Hukum Perdata
  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
    merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
  2. KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
    merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
  3. KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK)
    KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
    UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
  5. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
    UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
  6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
SUBJEK HUKUM PERDATA
  1. Manusiamempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
  2. Badan Hukum
    pasal 1 angka 1 UU no 40 tahun 2007 badan hukum merupakan persekutuna modal yang didirikan berdasarkan perjanjian jadi badan hukum di buat oleh manusia dan termasuk di dalam Natuurelijke persoon yaitu manusia pribadi (1329 kuhper)
OBJEK HUKUM PERDATA


  1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
    arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
    benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang Cth :Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
  2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
    Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
    Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
  3. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
    Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dll. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dll .
  4. Benda sudah ada dan benda akan ada
     pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
  5. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
    perbedaan terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
  6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
    perbedaan menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.
  7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
    perbedaan terletak pada pembuktian kepemilikannya.
    Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya.
    Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.

Share: