LANDASAN HUKUM PAJAK


PENGERTIAN PAJAK
Setiap warga negara wajib mengikuti suatu aturan yang diselenggarakan oleh suatu negara, salah satunya di bidang pajak. Di dalam Undang – undang KUP dan peraturan pelaksanaannya yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Direktorat Penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
 pasal 1 angka 1 KUP menjelaskan pengertian pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Jadi setiap masyarakat di negara republik indonesia harus saling berkontribusi dalam membayar pajak, yang menjadi subjek di dalam wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.(1:2 KUP).

Landasan Hukum Pajak
  1.  Undang – Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 23 A
  2.  Undang – Undang nomor 16 tahun 2000 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  3.  Undang – Undang nomor 17 tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  4.  Undang - Undang nomor 18 tahun 2000 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn dan PPN BM)
  5.  Undang – Undang no 20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah bangunan
  6.  Undang – Undang 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan dan keputusan menteri keuangan nomor 201/KMK.04/2000 tentang besarnya penyesuian NJOPTKP sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan.
  7.  Undang – Undang nomor 13 tahun 1985 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2000 tentang Bea materai.

JENIS – JENIS PAJAK
  1. Pajak Penghasilan (PPH)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)
  4.  Bea Materai (BM)
  5.  Bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB)






Berdasrkan dari jenis – jenis pajak tersebut maka pajak tersebut dibedakan menjadi 3 bagian
1.      Berdasarkan pihak yang menanggung
a.      Pajak langsung                  : pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat maupun dialihkan kepada pihak lain.
Cth : PPh, PBB
b.      Pajak tidak langsung         : pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Cth : Bea Materai dan cukai
2.      Berdasarkan pihak yang memungut pajak
a.      Pajak Negara        : pajak yang dipungut pemerintah di pusat sebagai sumber penerimaan negara Repulik Indonesia.
Cth : Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai, Bea Materai
b.      Pajak Daerah        : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai salah satu pendapatan pemerintah daerah
Cth :Pajak Reklame, Pajak kendaraan bermotor, Retribusi Parkir
3.      Berdasarkan Sifatnya
a.      Obyektif                : pajak yang dinilai berdasarkan nilai objektifitasnya dan tanpa diperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Cth : pajak bumi bangunan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai.
b.      Subyektif               : pajak yang memperhatikan kondisi seorang wajib pajak dalam hal ini besarnya penentuan pajak harus ada alasan obyektif yang berhubungan dalam membayar wajib pajak.
Cth : pajak penghasilan.
FUNGSI PAJAK
  1. Fungsi Retribusi Pendapatan  : pajak yang dipungut oleh negara untuk membiayai kepentingan umum.
  2. Cth       : Pembangunan
  3. Fungsi Anggaran                     : Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara.
  4. Cth       : Belanja Pegawai, Belanja barang, dan Pemeliharaan
  5. Fungsi Mengatur                     : dengan adanya fungsi mengatur, maka pemerintah dapat mengatur pertumbuhan dari adanya kebijaksanaan pajak.

AZAS PEMUNGUTAN PAJAK
Menurt Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nation” dengan suatau ajaran yang telah terkenal bernama The Four Maxim, Azas Pemungutan adalah sebagai berikut :
  1. Azas Keseimbangan (Equality)            : pemungutan pajak dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, negara tidak boleh diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Azas Kepastian Hukum (Certainly)     : semua pengumutan pajak harus berdasarkan suatu undang – undang , maka bagi pelanggar pasti adanya suatu sanksi.
  3. Azas pengumutan pajak yang tepat waktu (Convinience of payment)          : pajak dipungut berdasarkan waktu yang tepat bagi wajib pajak.
  4. Azas Efisiensi (Eficiency)                     : pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak  lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Pemungutan Pajak Harus adil
    dalam suatu pemungutan pajak berdasarkan pelaksanaannya harus adil dan tidak diskriminatif terhadap wajib pajak, hal ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan pajak masing – masing.
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – Undang
    syarat pemungutan pajak harus berdasarkan Undang – Undang, di indonesia pengaturan pajak dimuat di dalam undang – undang dasar Republik Indonesia pasal 23 A, hal ini memberikan jaminan hukum bagi negara maupun peserta wajib pajak.
  3. Pemungutan pajak tidak terganggu perekonomian
    Suatu pemungutan pajak tidak boleh terganggu terhadap kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehinga tidak terganggunya suatu perekonomian.
  4. Pemungutan pajak harus efisien
    Pemungutan pajak harus efisien dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Pemungutan pajak sistemnya harus sederhana
    Suatu pemungutan sistemnya sesedarhana mungkin sehingga memudahkan serta mendorong masyarakat untuk wajib terhadap pajak.
Tata Cara Pemungutan Pajak
  1. Stelsel nyata (rill stelsel)
    Wajib pajak harus membayar pajak terhadap yang bersangkutan pada akhir tahun, mengenai ketentuan wajib pajak harus membayar dalam kurun waktu satu tahun 12 bulan.
  2. Stelsel Anggapan (fictive stelse)
    Wajib pajak harus membayar pajak pada awal tahun pajak.
  3. Stelsel Campuran (Random stelsel)
    Wajib pajak bisa menggunakan cara keduanya atau menggunakan cara stelsel nyata maupun stelsel anggapan.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

  1. Official assessment system
    Sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pemerintah (Petugas Pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. sistem pengumutan pajak ini tidak dipakai lagi setelah era reformasi perpajakan tahun 1984. Ciri – ciri sistem ini pajak terhutang dihutang oleh petugas pajak.
  2. Self assessment system
    Sistem pengumutan pajak ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri , melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri – ciri sistem ini pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  3. Witholding system
    Sistem pengumutan pajak ini memberikan kewenangan oleh pihak ketiga atau pihak lain memotong dan memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak. Pihak disini bukan pemerintah maupun wajib pajak.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar