SYARAT PEMBUATAN PERSEKUTUAN KOMANDITER




SYARAT PEMBUATAN CV

Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  10. Siap di survey

1.      Akta Notaris Pendirian CV ( KANTOR NOTARIS)
A.    Fotokopi KTP.
B.     Fotokopi NPWP.
C.     Pas Foto Direktur
D.    Surat Keterangan Domisili.
E.     bukti kepemilikan kantor (atau surat sewa kantor), PBB kantor tahun terakhir, dan foto kantor.


2.      Domisili perusahaan (KANTOR KELURAHAN/KECAMATAN)
A.    Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
B.     Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan
C.     Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
D.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
E.     Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
F.      NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
G.    Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
H.    Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
I.       Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
J.       Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
K.    Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
L.     Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
M.   Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
N.    Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).


3.      NPWP badan usaha ( KANTOR DIRJEN PAJAK )
A.    Copy akte pendirian perusahaan (PT/CV).
B.     Copy KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang saham).
C.     Copy NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
D.    Copy Surat Keterangan Domisi (SKD).

4.      Pendaftaran Pengadilan Negri ( Pn. NEGRI)
A.    Fotocopy NPWP CV
B.     Fotocopy KTP Pengurus
C.     Fotocopy Akta Notaris
D.    Fotocopy Domisili dari Kelurahan
E.     Akta Notaris asli

5.      SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) ( DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU )
A.    Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
B.     Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
C.     Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
D.    Fotocopy Izin Gangguan / HO
E.     Fotocopy NPWP perusahaan
F.      Neraca awal perusahaan
G.    Pasfoto 4 x 6 

6.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) (Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten)
A.    Asli dan foto copy akte pendirian perusahaan
B.      Foto copy KTP atau Paspor penang jawab atau pengurus
C.      Foto copy izin usaha atau surat keterangan persamakan dengan ITU yang diterbitkan oleh SKPD yang berwenang
D.    Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan
Share:

0 komentar:

Posting Komentar