SYARAT PEMBUATAN CV
Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Kelebihan dan kekurangan
dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama
satu dengan lain
2. Nama CV tidak
mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan
di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha
melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
1.
Akta Notaris Pendirian CV ( KANTOR NOTARIS)
A.
Fotokopi
KTP.
B.
Fotokopi
NPWP.
C.
Pas
Foto Direktur
D.
Surat
Keterangan Domisili.
E.
bukti
kepemilikan kantor (atau surat sewa kantor), PBB kantor tahun terakhir, dan
foto kantor.
2.
Domisili perusahaan (KANTOR KELURAHAN/KECAMATAN)
A.
Surat Permohonan pembuatan SKDP yang
ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama
perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang
usaha, jumlah karyawan, dsb.
B.
Surat Pernyataan bermaterai tentang
Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung
Jawab perusahaan
C.
Akta Notaris Pendirian dan/atau
Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
D.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
E.
Kartu Keluarga (KK)
Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
F.
NPWP Pribadi Direktur/Penanggung
Jawab Perusahaan (Fotokopi).
G.
Surat Keterangan dari Pengelola
Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti
kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
H.
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa
(Fotokopi).
I.
Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan
untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
J.
Slip setoran retribusi izin gangguan
dan Pajak Reklame (fotokopi).
K.
Surat Keterangan Pajak Retribusi
Daerah.
L.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan
bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
M.
Surat Izin Tempat Usaha (ITU)
(fotokopi).
N.
Surat Kuasa pengurusan bermaterai
cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).
3.
NPWP badan usaha ( KANTOR DIRJEN PAJAK )
A.
Copy
akte pendirian perusahaan (PT/CV).
B.
Copy
KTP penanggung jawab dan pengurus perusahaan (komisaris, direksi, pemegang
saham).
C.
Copy
NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur/direktur utama).
D.
Copy
Surat Keterangan Domisi (SKD).
4.
Pendaftaran Pengadilan Negri ( Pn. NEGRI)
A.
Fotocopy NPWP CV
B.
Fotocopy KTP Pengurus
C.
Fotocopy Akta Notaris
D.
Fotocopy Domisili dari Kelurahan
E.
Akta Notaris asli
5.
SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) ( )
A.
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta
Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
B.
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab
perusahaan
C.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
D.
Fotocopy Izin Gangguan / HO
E.
Fotocopy NPWP perusahaan
F.
Neraca awal perusahaan
G.
Pasfoto 4 x 6
6.
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) (Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten)
A.
Asli dan foto copy akte pendirian
perusahaan
B.
Foto copy KTP atau Paspor
penang jawab atau pengurus
C.
Foto copy izin usaha atau
surat keterangan persamakan dengan ITU yang diterbitkan oleh SKPD yang
berwenang
D.
Foto copy izin usaha atau surat
keterangan yang dipersamakan
0 komentar:
Posting Komentar