HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Alasan Pokok Konsumen
Perlu Dilindungi
·
Melindungi Konsumen = Melindungi seluruh Bangsa Sebagaimana
diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut pembukaan UUD 1945.
·
Melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak
negatif penggunaan teknologi.
·
Melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang
sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan yang berarti juga
untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
·
Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan
yang bersumber dari masyarakat konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan
5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara
lain:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa;
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha /
pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999. Hak pelaku usaha
adalah:
1.
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
3.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan;
3.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
Bargaining
Position
Kalau anda kebetulan menjadi supplier pada sebuah institusi misalnya: bargaining position institusi sebagai customer selalu akan lebih tinggi, boleh nawar, boleh menekan harga, boleh menentukan payment term, dst. Customer umumnya memiliki hak posisi tawar yang lebih besar. Di sisi lain sebagai supplier, anda harus menawarkan produk anda sedemikian rupa sehingga posisi anda menjadi lebih baik diantara kompetitor yang menawarkan produk serupa. Inilah bargaining position tapi akan diulas dari sudut pandang yang lain.
Kalau anda kebetulan menjadi supplier pada sebuah institusi misalnya: bargaining position institusi sebagai customer selalu akan lebih tinggi, boleh nawar, boleh menekan harga, boleh menentukan payment term, dst. Customer umumnya memiliki hak posisi tawar yang lebih besar. Di sisi lain sebagai supplier, anda harus menawarkan produk anda sedemikian rupa sehingga posisi anda menjadi lebih baik diantara kompetitor yang menawarkan produk serupa. Inilah bargaining position tapi akan diulas dari sudut pandang yang lain.
pembebanan pembuktian
terbalik(OMKERING VAN BEWIKLAT)
Dalam
UUPK memang memakai beban pembuktian terbalik sesuai dalam pasal 19,22,23,28 Dinyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab,
maksudnya pelaku usaha selalu dianggap bertanggung jawab terhadap konsumen
pengecualiannya pelaku usaha akan tidak dinyatakan bertanggung jawab apabila
dapat membuktikan, hal ini menganut adanya
PENGECUALIAN HAKI TIDAK DIATUR DIDALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha
melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang
menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan
tentang HAKI.
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan
Konsumen
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan kembali
PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN
C. Penyelesaian di Peradilan Umum
Pasal 45 ayat 1 UUPK menyatakan “setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Ketentuan ayat berikutnya
mengatakan, “penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para piihak yang
bersengketa.”
Ayat pertama itu tidak jelas jelas benar.
Disitu hanya dikatakan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku
usaha. Apakah secara a-contrario dapat ditafsirkan, hak itu tidak diberikan
kepada pelaku usaha ? tentu, jika melihat kedalam asas-asas hokum acara, hak
yang sama semua diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Kemudian pasal 45 ayat 3 UUPK
menyebutkan,”penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam
undang-undang.” Jelas seharusnya bukan hanya tanggung jawab pidana yang tetap
dibuka kesempatannya untuk diperkarakan, melainkan juga tanggung jawab lainnya,
missalnya dibidang administrasi Negara. Konsumen yang dirugikan haknya, tidaak
hanya diwakilkan oleh jaksa dalam penuntutan diperadilan umum kasus
pidana, tetapi ia sendiri dapat juga menggugat pihak lain dilingkungan
peradilan tata usaha Negara jika terdapat sengketa administrative didalamnya.
Hal ini dikemukakan terakhir ini dapat terjadi, misalnya dalam kaitannya dengan
kebijakan aparat pemerintah yang ternyata dipandang merugikan konsumen secara
individual. Bahkan, mengingat makin banyaknya perusahaan multinasional yang
beroperasi di Indonesia, juga tidak tertutup kemungkinan ada konsumen yang
menggugat pelaku usaha di peradilan Negara lain, sehingga sengketa konsumen
inipun dapat bersifat transnasional.
D. Penyelesaian di Peradilan Tata
Usaha Negara
Pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 ayat 2 UUPK
terkesan hanya membolehkan gugatan konsumen diajukan kelingkungan peradilan
umum. Pembatasan ini jelas menghalangi konsumen yang perkaranya mungkin
menyentuh kompetensi peradilan tata usaha Negara. Kendati demikian, jika
konsumen diartikan secara luas yakni mencakup juga penerimaan jasa layanan
publik, tentu peradilan tata usaha Negara seharusnya patut juga melayani
gugatan tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan, bahwa syarat-syarat, bahwa
sengketa itu berawal dari adanya penetapat tertulis, bersifat konkret,
individual dan final, harus tetap terpenuhi.
Hukum administrasi Negara cukup penting
didalam masalah perlindungan konsumen. Aspek hokum administrative merupakan
sarana alternative public menuntut kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
perlindungan konsumen. Aspek ini berkaitan dengan perizinan yang diberikan
pemerintah kepada pelaku usaha.
Sanksi administrative sebenarnya lebih
efektif dari pada sanksi perdata dan pidana karena dapat diterapkan langsung
dan sepihak. Pemerintah misalnya secara sepihak dapat menjatuhkan sanksi untuk
membatalkan izin yang diberikan tanpa meminta persetujuan pihak lain.
Perkembangan baru dibidang hokum
administrative menurut UUPK tercantum dalam pasal 60 ayat 1 tentang sanksi
administrative. Ayat ini menentukan, BPSK berwenang menjatuhkan sanksi
administrative terhada pelaku usaha. Seperti diketahui, BPSK adalah lembaga
alternative penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk sebagai organ
pemerintah hingga ketingkat kabupaten atau pemerintah kota.
Dengan demikian, organ pemerintah yang
berwenang melembaga-lembaga administrative telah bertambah diamping
lembaga-lembaga teknis (jika bersifat non litigatif) juga PTUN dan BPSK
(litigatif).
E. Penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan
Alternative dispute resolution (ADR)
disebut juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam arti luas
adalah proses penyelesaian sengketa dibidang perdata diluar pengadilan melalui
cara-cara arbitrase, negoisasi, konsultasi, mediasi, konsiliasi yang disepakati
pihak-pihak.
Menurut Undang-undang Perlindungan
Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui
jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih
jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara
non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK,
LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk
kedua belah pihak yang telah disetujui.
Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk
melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke
pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat
mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.
ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki
kecenderungan proses yang sangat formal.
E. Penyelesaian melalui
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM
menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi,
konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah
bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya
dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang
wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator,
konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada
peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta
undang-undang lainnya yang mendukung.
E2. Penyelesaian melalui
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah institusi non struktural yang
memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen
diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting
dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri
dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Konsumen yang bermasalah terhadap produk
yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien
melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk
mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk
konsumen maupun pelaku usaha..
Dalam menangani dan mengatur permasalahan
konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test
lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat
penyelesaian akhir.
Tugas-tugas utama BPSK :
1.
Menangani permasalahan konsumen melalui
mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
2.
Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan
konsumen;
3.
Mengontrol penambahan dari bagian-bagian
standarisasi;
4.
Memberikan sanksi administrasi terhadap
pengusaha yang menyalahi aturan;
Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui
BPSK
Konsiliasi:
1.
BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif
fasilitator;
2.
Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk
menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk
dan jumlah kompensasi;
3.
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu
akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan
BPSK;
4.
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21
hari kerja.
Mediasi:
1.
BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai
fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang
bermasalah
2.
Badan ini membiarkan yang bermasalah
menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah
kompensasinya;
3.
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu
akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan
BPSK;
4.
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari
kerja.
Arbitrasi:
1.
Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai
arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen
2.
Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan
badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
3.
BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang
mengikat;
4.
Penyelesaian harus diselesaikan dalam
jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
5.
Ketika kedua belah pihak tidak puas pada
penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada
pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
6.
Tuntutan dari kedua belah pihak harus
dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
§ Surat
atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut
salah/palsu;
§ Dokumen
penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
§ Penyelesaian
dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di
pengadilan.
1.
Pengadilan negeri dari badan peradilan
berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
2.
Jika kedua belah pihak tidak puas pada
keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk
mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam
jangka waktu 14 hari.
3.
Pengadilan Tinggi badan pengadilan
berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
PERJANJIAN BAKU
Undang-undang
No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mendefinisikan
klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha atau penyalur
produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, si produsen atau pemberi jasa
telah menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen
hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyetujui atau menolaknya.
Perjanjian
standar
perjanjian yang ditetapkan secara sepihak
yakni oleh produsen dimana mengandung ketentuan yang berlaku umum, sehingga
pihak konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolaknya. Adanya
unsur pilihan ini oleh sementara pihak dikatakan tidaklah melanggar asas
kebebasan berkontrak sebagaimana tertulis dalam Pasal 1320 jo 1338
KUHPerdata. Artinya bahwa bagaimanapun pihak konsumen masih diberikan hak untuk
menyetujui (take it) atau menolak (leave it) sehingga perjanjian
standar ini juga dikenal dengan nama take it or leave it contract.
SANKSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
* Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
* Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara
di Persidangan?
LPKSM tidak bisa memberikan jasa bantuan hukum (beracara di pengadilan)
karena yang dapat menjadi kuasa hanyalah advokat berdasarkan UU Advokat. Adapun
hak yang diberikan oleh UU Perlindungan Konsumen hanyalah sebatas hak untuk
menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu pun harus dibuktikan dengan
status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal
46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen.

